A.
Makna
Manajemen Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Mary
Parker Follet yang dikutip oleh T. Hani Handoko (1999) menyatakan bahwa
“manajemen merupakan seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain”.
Pengertian ini bahwa para pimpinan seperti kepala sekolah mencapai
tujuan-tujuan organisasi melalui pengaturan orang lain (guru, dll) untuk
melaksanakan berbagai tugas yang diperlukan oleh sekolah.
Dalam
konteks pelayanan BK berdasarkan pengertian manajemen di atas, manajemen
pelayanan BK dapat berarti proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan
pengawasan aktivitas-aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling dan penggunaan
sumber daya lainnya untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Pelayanan
bimbingan dan konseling menggunakan manajemen agar tercapai efisiensi dan
efektivitas serta tercapainya tujuan yang telah ditetapkan. Menurut Peter
Drucker dalam T. Hani Handoko (1999), efektivitas adalah melakukan pekerjaan
yang benar (doing the right
things), sedangkan efisiensi adalah
melakukan pekerjaan dengan benar (doing
thing right).
B.
Prinsip-Prinsip
Manajemen Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Pertama, perencanaan (planning). Perencanaan dalam pelayanan
BK akan sangat menentukan proses dan hasil pelayanan BK itu sendiri. Pelayanan
BK sebagai suatu proses kegiatan, membutuhkan perencanaan yang matang dan
sistematis dari mulai penyusunan program hingga pelaksanaannya. Agar pelayanan
BK memperoleh hasil sesuai tujuan yang telah dirumuskan, maka harus dilakukan
perencanaan.
Kedua, pengorganisasian (organizing). Pengorganisasian dalam
pelayanan BK berkenaan dengan bagaimana pelayanan BK dikelola dan
diorganisasikan. Pengelolaan dan pengorganisasian pelayanan BK berkaitan dengan
model atau pola yang dianut oleh suatu sekolah. Sistem pengorganisasi pelayanan
BK di sekolah tertentu bisa diketahui dari struktur organisasi sekolah
tersebut.
Ketiga, penyusunan personalia (staffing).
Prinsip ini dalam pelayanan BK berkenaan dengan bagaimana para personalia yang
terlibat dalam aktivitas pelayanan BK ditetapkan, disusun dan diadakan
pembagian tugas (job discription) sebagaimana telah
disebutkan dalam penyusunan program BK di atas.
Keempat, pengarahan dan kepemimpinan (Leading).
Prinsip ini berkenaan dengan bagaimana mengarahkan dan memimpin para personalia
layanan BK, sehingga mereka bekerja sesuai dengan job atau bidang tugas-tugas
masing-masing. Pengarahan dan kepemimpinan diperlukan agar aktivitas pelayanan
BK terarah pada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, secara umum fungsi ini
di sekolah dilaksanakan oleh kepala sekolah.
Kelima, pengawasan (controlling).
Prinsip ini dalam pelayanan konseling berkenaan dengan bagaimana melakukan
pengawasan dan penilaian terhadap kegiatan BK mulai dari penyusunan rencana
program hingga pelaksanaannya. Pengawasan penting dalam pelaksanaan layanan BK
agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaannya. Implementasi
program dalam bentuk aktivitas-aktivitas layanan BK pun perlu pengawasan dan
penilaian atau evaluasi agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam
pelaksanaan tersebut dan dapat diketahui pencapaian hasil-hasilnya.
C.
Pola-Pola
Manajemen Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Sebagai
suatu unit kerja, sekolah dikelola menurut pola-pola atau kerangka hubungan
struktural tertentu. Kerangka hubungan ini sebagai pola manajemen atau struktur
pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah. Kepala sekolah bisa saja menjadi
pembimbing utama di suatu sekolah, pola seperti ini disebut pola
non-profesional. Sedangkan pola profesional, guru pembimbing di sekolah
direkrut dari alumni BK baik S!, S2, dan S3, yang memang berprofesi sebagai
guru pembimbing dan konselor sekolah.
Pada
pola manajemen atau struktur organisasi di atas, kepala sekolah merangkap
sebagai guru pembimbing atau sebagai petugas bimbingan utama di sekolah. Pola
seperti ini adalah pola non-profesional, yang berarti sekolah tersebut tidak
memiliki petugas bimbingan yang khusus.
Pada
pola manajemen atau struktur organisasi di atas, kepala sekolah tidak berfungsi
sebagai pembimbing utama. Namun pola di atas juga menunjukkan bahwa sekolah
tersebut belum memiliki petugas bimbingan khusus, karena pelayanan bimbingan
dan konseling dilaksanakan oleh wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dan para
wali kelas. Dengan pola di atas, wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dan para
wali kelas memiliki tugas rangkap.
Pola
manajemen di atas menunjukkan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling di
sekolah tersebut dilaksanakan oleh tenaga bimbingan khusus yang tidak merangkap
tugas sebagai guru atau wali kelas. Pola seperti ini bisa dikatakan pola
profesional, namun kinerja guru BK hanya sebatas menangani urusan siswa di
bawah tanggung jawab wakil kepala sekolah urusan kesiswaan, dan cenderung hanya
menangani permasalahan siswa (Pasif).
Pada
pola manajemen organisasi pelayanan BK di atas, ditunjuk koordinator pelayanan
BK dan Koordinator menetapkan tenaga-tenaga bimbingan (staf bimbingan) yang
lain dan tenaga penunjang. Koordinator bertanggung jawab atas pelayanan
bimbingan dan konseling di sekolah tersebut. Pola seperti ini adalah pola
profesional yang sesuai dengan fungsi BK sebenarnya di sekolah.
D.
Koordinator
Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Sebagai
penanggung jawab utama pelayanan BK di sekolah, koordinator memegang
administrasi bimbingan, yaitu mengatur kerja sama tenaga-tenaga bimbingan dan
mengarahkan semua aktivitas atau kegiatan BK di sekolah yang bersangkutan.
Sebagai pimpinan staf bimbingan, koordinator harus memenuhi tuntutan pendidikan
akademik dan harus mampu menciptakan jaringan kerja sama dengan berbagai pihak
yang terkait dengan pelayanan bimbingan.
Pembagian
tugas di antara para anggota staf bimbingan, sesuai dengan jabatannya
masing-masing menjadi tanggung jawab koordinator. Ada lima kemungkinan mengatur
pembagian tugas antara para tenaga bimbingan di sekolah, khususnya di sekolah
menengah yaitu :
1. Pembimbing laki-laki melayani siswa
laki-laki dan pembimbing perempuan melayani siswa perempuan.
2. Setiap pembimbing diberi tanggung jawab
terhadap tingkatan tertentu, sehingga pembimbing setiap tahun pembelajaran
memperoleh angkatan siswa yang baru.
3. Setiap pembimbing diberi tanggung jawab
terhadap angkatan siswa tertentu yang diikutinya terus dari saat angkatan itu
masuk sekolah sampai tamat.
4. Setiap pembimbing memegang layanan-layanan
bimbingan tertentu untuk seluruh angkatan siswa, misalnya pembimbing A khusus
melayani semua siswa yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi, pembimbing B
khusus melayani semua siswa yang akan langsung bekerja setelah tamat, dan
pembimbing C menangani program testing untuk semua siswa, dan lain sebagainya.
5. Kombinasi antara poin 2 dan 4, sehingga ada
beberapa pembimbing yang melayani siswa di tingkat kelas tertentu dan ada
beberapa pembimbing yang memegang aspek-aspek program bimbingan tertentu.
Selain
itu, koordinator BK juga mengatur hubungan kerja sama di antara para tenaga
bimbingan dengan tenaga pembantu administratif atau tata usaha. Dalam
mengadministrasikan kegiatan-kegiatan bimbingan, sebaiknya dibedakan antara
kegiatan yang menyangkut :
1. Kegiatan profesional intern di antara
anggota bimbingan.
2. Kegiatan membina hubungan dengan
masyarakat, instansi pendidikan lain, atau tenaga penunjang di luar sekolah
yang bersangkutan.
3. Kegiatan yang berupa penulisan laporan yang
harus dikerjakan oleh masing-masing tenaga bimbingan.
4. Kegiatan yang dilakukan oleh tenaga
pembantu administratif.
5. Kegiatan profesional ekstern yang berupa
implementasi dari pelayanan bimbingan yang diberikan kepada orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar