SAATNYA DAN SELAYAKNYA ANDA MENGETAHUI

Selasa, 24 April 2012

Mengenali Perjuangan Muhammadiyah


Muhammadiyah adalah sebuah organisasi islam yang bergerak dalam sosial dan pendidikan bagi masyarakat umum. Muhammadiyah selalu mencoba mengimplementasikan ajaran-ajaran islam ke dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukannya berdasarkan ideologi : “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”.(QS. Ali ‘Imran /3:104).

Muhammadiyah adalah sebuah organisasi, merupakan alat perjuangan untuk mencapai sebuah cita-cita dan impian. Muhammadiyah didirikan di atas (berlandaskan) dan juga untuk mewujudkan pokok pikiran yang merupakan prinsip-prinsip / pendirian-pendirian bagi kehidupan dan perjuangan. Pokok pikiran / prinsip / pendirian yang dimaksud tersebut adalah hak dan nilai-nilai hidup Muhammadiyah secara ideologis. Segala yang dilakukan Muhammadiyah, baik dalam bidang ilmu pendidikan dan pengajaran, kemasyarakatan, kerumahtanggaan, perekonomian, dan  lain sebagainya tidak dapat dilepaskan dari usaha untuk mewujudkan dan melaksanakan ajaran Islam.

Muhammadiyah dari berdiri hingga sampai saat ini selalu mencoba memperkenalkan Islam yang “arif”, yang dirujuk dari apa yang dikandung dalam al-Quran dan as-Sunnah dengan memperkenalkan pola “istinbath” yang proporsional. Muhammadiyah sebagai gerakan keagamaan yang menunjung ajaran islam, dalam dinamika dan kesejarahannya selalu berusaha memberi respon dalam berbagai perkembangan kehidupan dengan senantiasa merujuk pada ajaran Islam (al-ruj'û ilâ al-Qurân wa al-sunnah, menjadikan al-Quran dan as-Sunnah sebagai sumber rujukan). Muhammadiyah pada dasarnya bekerja untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam yang meliput bidang-bidang ; Aqidah, Akhlaq, Ibadah dan Mu’amalat Duniawiyat.

Muhammadiyah dalam menyerukan tata cara beribadah yang benar dan sesuai dengan ajaran islam yang sebenarnya, selalu berdasarkan firman Allah SWT di dalam al-Quran dan ajaran ibadah serta bimbingan dari nabi Muhammad SAW di dalam as-Sunnah. Jadi bagi Muhammadiyah, apabila ajaran ibadah itu melenceng jauh dari al-Quran dan as-Sunnah maka haram hukumnya. Muhammadiyah selalu mendefinisikan pengertian ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan jalan menaati segala perintah -perintah-Nya, menjauhi larangan -larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan oleh Allah SWT.

Konsep normatif Islam sesungguhnya sudah tersedia secara utuh di dalam al-Quran dan sebegitu rinci dijelaskan oleh Rasulullah SAW. di dalam sunnahnya, baik yang bersifat qaulî (tindakan), fi’lî (ucapan) dan taqrîrî (sikap). Hanya saja apa yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW. perlu diterjemahkan ke dalam konteks yang berbeda-beda, dan oleh karenanya memerlukan “ ijtihad”. Pola pikir yang diperkenalkan Muhammadiyah dalam memahami ajaran Islam adalah berijtihad secara: bayânî, qiyâsî dan ishtishlâhî. Yang ketiganya hal tersebut dipakai oleh Muhammadiyah secara simultan untuk menghasilkan pemahaman Islam yang kontekstual dan bersifat (lebih) operasional.

Muhammadiyah dalam langkah-langkahnya menyerukan kebenaran dalam beribadah, berusaha menanamkan pengertian ibadah tersebut mulai dari usia dini melalui lembaga-lembaga pendidikan dan sosial yang dimilikinya. Hal ini merupakan langkah penting dalam menegakkan masyarakat islam yang benar-benar mengerti ajarannya juga mengerti untuk apa dan bagaimana dia beribadah. Kemudian dalam kalangan luas, Muhammadiyah selalu terbuka dalam diskusi bebas mengenai al-Islam dan ibadah maupun sosial-kultural kepada masyarakat intelektual dan masyarakat pada umumnya.

Dipahami oleh Muhammadiyah sampai saat ini bahwa al-Quran dan as-Sunnah bersifat tetap, sedang interpretasinya bisa berubah-ubah. Itulah suatu konsekuensi keberagamaan umat Islam yang memahami arti universalitas kebenaran ajaran agama yang tidak akan pernah usang dimakan zaman dan selalu selaras untuk diterapkan di mana pun, kapan pun dan oleh siapa pun.

Gerakan Muhammadiyah selalu berkiprah di tengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia dengan membangun berbagai ragam amal usaha yang benar-benar dapat dilihat, dijangkau, dan digunakan oleh orang banyak seperti berbagai ragam lembaga pendidikan sejak taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, membangun sekian banyak rumah sakit, panti-panti asuhan dan sebagainya. Semua amal usaha Muhammadiyah seperti itu tidak lain merupakan implementasi kegiatan-kegiatan beribadah dalam al-Islam. Semua amal usaha tersebut diadakan dengan niat dan tujuan tunggal, yaitu untuk dijadikan sarana dan wahana dakwah Islamiyah bagi umat.

Muhammadiyah sejak semula menempatkan diri sebagai salah satu organisasi yang selalu berkhidmat menyebarluaskan ajaran Agama Islam sebagaimana yang tercantum dalam al-Quran dan as-Sunnah, sekaligus membersihkan berbagai amalan umat yang terang-terangan menyimpang dari ajaran Islam, baik berupa khurafat, syirik, maupun bid’ah lewat gerakan dakwah dalam tujuan beribadah.

Sampai saat ini, adapun hambatan-hambatan yang masih menjadi problem dalam Muhammadiyah untuk menyerukan amar ma’ruf nahi munkar adalah ; masih lemahnya pemahaman masyarakat tentang al-Islam sehingga sering salah menafsirkan antara budaya dan agama, banyaknya budaya-budaya yang sifatnya menipu dan semakin menjauhkan kalangan muda dari pemahaman ajaran agamanya sendiri, perubahan tatanan masyarakat yang semakin merosot dari norma dan agama sehingga membuat banyak kalangan tidak lagi peka terhadap prinsip-prinsip al-Islam. Adapun masalah intern dalam Muhammadiyah sendiri adalah ; semakin luasnya organisasi sehingga memerlukan mobilitas yang lebih dari biasanya, sering terbawa ke kancah politik dan cenderung melupakan tujuan sebenarnya Muhammadiyah di dirikan, dan lain sebagainya.

Semoga dengan tujuan dan cita-cita yang mulia, Muhammadiyah dapat mewujudkan masyarakat islam Indonesia yang benar-benar ber-tauhid dan berpegang pada al-Quran dan as-Sunnah dalam kehidupannya. Amin.
login stkipmsampit klik disini

Referensi        :

Abdul Munir Mulkhan, Teologi dan Fiqh Dalam Tarjih Muhammadiyah, Cet. I, Yogyakarta: SIPress, 1994.
Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah, Metodologi dan Aplikasi, Cetakan III, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Margono Poespo Suwarno, M., Gerakan Islam Muhammadiyah, Cet. V, Yogyakarta: Penerbit Persatuan Baru, 2005.
Musthafa Kamal Pasha dan Ahmad Adaby Darban, Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam Dalam Perspektif Historis dan Ideologis, Cet. III, Yogyakarta: LPPI-UMY, 2003.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, Yogyakarta: Persatuan, 1974.

Tidak ada komentar: